Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja dari kehadiran apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
d. tidak mengisi Daftar Hadir, tanpa alasan yang sah.
Your Correction
