Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai yang bekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diatur dalam Keputusan Kepala.
Your Correction