Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah jam kerja selama 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, disesuaikan dengan waktu setempat dengan pengaturan hari dan jam kerja Pegawai sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis. Jam Kerja : 07.30 - 16.00 Istirahat : 12.00 - 13.00 b. Hari Jumat. Jam Kerja : 07.30 - 16.30 Istirahat : 11.30 - 13.00 (2) Pegawai yang masuk kerja setelah jam 07.30 dinyatakan terlambat masuk kerja. (3) Terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan toleransi paling lambat sampai dengan jam 09.00 dengan ketentuan Pegawai yang terlambat wajib mengganti waktu keterlambatan masuk kerja. (4) Pegawai yang pulang kerja sebelum jam 16.00 untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, atau sebelum jam 16.30 untuk hari Jumat dinyatakan pulang sebelum waktunya. (5) Jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction