Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan hasil laporan rekapitulasi bulanan dan Daftar Hadir.
Your Correction
