Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan predikat: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (3) Predikat kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan evaluasi oleh Pejabat Penilai terhadap laporan kinerja Pegawai yang disusun dalam periode triwulanan. (4) Penilaian terhadap laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction