Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari Jabatan manajerial atau Jabatan fungsional menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan yang diduduki sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pegawai dengan Jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Your Correction
