Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
Your Correction
