Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak tanggal diangkat/dilantik/melaksanakan tugas di lingkungan BGN dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang telah diterima.
Your Correction
