Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan kepada Pegawai sesuai dengan Jabatan dan Kelas Jabatan.
(3) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
