Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Informasi adalah keterangan atau data yang meliputi profil atau keadaan diri orang perseorangan atau Korporasi, data keuangan, harta kekayaan, dan/atau keterangan lain yang dimiliki oleh PPATK.
4. Financial Intelligence Unit yang selanjutnya disingkat FIU adalah lembaga pemerintahan suatu negara yang mempunyai tugas pokok menerima Informasi terkait dengan transaksi atau harta kekayaan yang mencurigakan, melakukan analisis, dan meneruskan hasil analisis kepada instansi yang berwenang.