Article 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
YUNUS HUSEIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 734
(2) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat keraguan, penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa.