SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan serta pelayanan administrasi umum dan tatausaha pimpinan.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan;
c. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan akuntansi Barang Milik Negara;
d. melaksanakan administrasi Pejabat Pembuat Komitmen; dan
e. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Ketatausahaan;
b. Bagian Rumah Tangga; dan
c. Bagian Perlengkapan.
Bagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, tata usaha pimpinan, dan melaksanakan administrasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan.
Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan akuntansi Barang Milik Negara.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. penyiapan urusan perbendaharaan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara;
d. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan PPATK;
f. pengoordinasian perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Perbendaharaan; dan
c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, penyusunan dan penyerasian rencana program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji dan tunjangan, surat perintah pembayaran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
Bagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan, sistem akuntabilitas kinerja, dan melaksanakan administrasi biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan penyusunan mutasi, administrasi kesejahteraan, informasi dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyiapan penyusunan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
d. pelaksanaan koordinasi tugas Komite Sumber Daya Manusia;
e. pelekasanaan koordinasi penyusunan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi prosedur dan metode kerja;
f. pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
g. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian pegawai, administrasi kepegawaian, dan melaksanakan koordinasi tugas Komite Sumber Daya Manusia.
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, kesejahteraan, pola karir, pemberian penghargaan, penegakan disiplin, informasi dan pengembangan sumber daya manusia.