Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penanggungjawab dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction