Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penanggungjawab dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
