Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala PPATK berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat organisasi. (2) Pelaksanaan pemeringkatan kinerja dan pemberian organisasi penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction