Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi dan Sekretaris Utama yang bertanggung jawab atas penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaporkan hasil PEKPPP: a. secara organisasi kepada Kepala PPATK; dan b. secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction