Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Deputi dan Sekretaris Utama yang bertanggung jawab atas penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melaporkan hasil PEKPPP:
a. secara organisasi kepada Kepala PPATK; dan
b. secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
