Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Penanggungjawab.
(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan.
(3) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik harus menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan melaporkannya kepada Penyelenggara PEKPPP dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan PEKPPP selanjutnya.
Your Correction
