Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Persiapan PEKPPP terdiri atas:
a. penentuan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
b. penentuan metode pengumpulan data;
c. pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan;
d. pembentukan tim evaluator; dan
e. sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan.
(2) Metode pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui:
a. pemeriksaan dokumen; dan/atau
b. wawancara.
Your Correction
