Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen PEKPPP yang digunakan terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri atas: a. penilaian dari evaluator; dan b. penilaian dari pengguna layanan. (2) Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu dari Penyelenggara PEKPPP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat untuk melakukan PEKPPP. (3) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pihak pelapor sebagaimana ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemangku kepentingan PPATK; dan c. masyarakat. (4) Instrumen PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instrumen pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction