Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Deputi dan Sekretaris Utama yang bertanggung jawab atas penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan PEKPPP setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Deputi dan Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pihak selain Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Your Correction
