Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
PEKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan;
b. melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala;
c. memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang berprestasi; dan
d. memberikan sanksi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang melanggar Standar Pelayanan dan/ atau tidak memenuhi target kinerja kepada Pelaksana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Your Correction
