Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b. melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; c. memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang berprestasi; dan d. memberikan sanksi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana yang melanggar Standar Pelayanan dan/ atau tidak memenuhi target kinerja kepada Pelaksana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Your Correction