Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menjadi tanggung jawab:
a. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama untuk kategori pelayanan:
1) asistensi penanganan perkara;
2) pemberian keterangan ahli; dan 3) jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
b. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan untuk kategori pelayanan registrasi pihak pelapor.
c. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan untuk kategori pelayanan:
1) permintaan informasi terkait pengangkatan jabatan strategis;
2) hasil analisis atas isu publik; dan 3) hasil analisis atas permintaan informasi insiden terorisme.
d. Sekretaris Utama untuk kategori pelayanan:
1) permohonan informasi dan keberatan informasi;
2) permohonan wawancara media;
3) bantuan;
4) perpustakaan;
5) pengaduan masyarakat;
6) pelatihan;
7) kerjasama pelatihan;
8) koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan;
9) administrasi pelatihan;
10) kesehatan;
11) praktik kerja lapangan/magang; dan 12) konsultasi pengawasan melalui elektronik.
Your Correction
