Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi pelayanan pada:
a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri untuk kategori pelayanan asistensi penanganan perkara;
b. Direktorat Hukum dan Regulasi untuk kategori pelayanan:
1. pemberian keterangan ahli;
2. jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. Direktorat Pelaporan untuk kategori pelayanan registrasi pihak pelapor;
d. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I untuk kategori pelayanan permintaan informasi terkait pengangkatan jabatan strategis;
e. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II untuk kategori pelayanan hasil analisis atas isu publik;
f. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III untuk kategori pelayanan hasil analisis atas permintaan informasi insiden terorisme;
g. Direktorat Biro Umum untuk kategori pelayanan:
1. permohonan informasi dan keberatan informasi;
dan
2. permohonan wawancara media.
h. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan:
1. bantuan;
2. perpustakaan;
3. pengaduan masyarakat;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan:
1. pelatihan;
2. kerjasama pelatihan;
3. koordinasi pemenuhan kebutuhan pelatihan;
j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk kategori pelayanan:
1. administrasi pelatihan;
2. kesehatan; dan
3. praktik kerja lapangan/magang.
k. Inspektorat untuk kategori pelayanan konsultasi pengawasan melalui elektronik.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
