Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyelenggarakan Standar Pelayanan.
(2) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Direktorat Hukum dan Regulasi;
c. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
d. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II;
e. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III;
f. Direktorat Pelaporan;
g. Kepala Biro Umum;
h. Kepala Biro Sumber Daya dan Organisasi dan Tata Laksana;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
j. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan
k. Inspektorat.
Your Correction
