Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) Dalam hal LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, LPP harus melakukan perubahan data ulang setelah LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data.
(2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik perubahan data ulang.
Your Correction
