Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan data LPP selain perubahan nama LPP;
b. perubahan data Petugas Administrator; dan/atau
c. perubahan data Pengguna, LPP melakukan perubahan data melalui fitur My goAML pada Aplikasi goAML.
(2) Perubahan data LPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan perubahan data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Petugas Administrator.
(3) Perubahan data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengguna.
(4) Teknik penggunaan fitur My goAML dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Your Correction
