Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) LPP dapat melakukan penambahan jumlah Pengguna sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional LPP.
(2) Ketentuan mengenai teknik registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Pengguna tambahan.
Your Correction
