Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPP dapat melakukan penambahan jumlah Pengguna sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional LPP. (2) Ketentuan mengenai teknik registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Pengguna tambahan.
Your Correction