Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Pengguna yang telah didaftarkan ke PPATK.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian:
a. data Pengguna dengan Dokumen pendukung; dan
b. tugas dan tanggung jawab pihak yang didaftarkan sebagai Pengguna dengan kepentingan penggunaan Aplikasi goAML, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Your Correction
