Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang pada LPP harus menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Pengguna.
(2) Petugas Administrator dan Pengguna yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(3) Petugas Administrator dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional LPP.
(4) Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas mengatur peran Pengguna dalam Aplikasi goAML.
(5) Peran Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penggunaan akses dan fungsi yang terdapat dalam Aplikasi goAML sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pengguna.
(6) Teknik pengaturan peran Pengguna dalam Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
