Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
(1) Aplikasi goAML digunakan oleh LPP sebagai:
a. media komunikasi antara PPATK dan LPP; dan
b. sarana informasi statistik kepatuhan Pihak Pelapor atas penyampaian laporan ke PPATK.
(2) Lingkup media komunikasi antara PPATK dengan LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penerapan prinsip mengenali pengguna jasa;
b. kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor;
c. pelaksanaan audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
d. pelaksanaan pemantauan atas hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
e. rekomendasi pengenaan sanksi administratif oleh PPATK;
f. pengenaan sanksi administratif;
g. penyusunan atau penyempurnaan kebijakan Pengawasan Kepatuhan; dan
h. koordinasi terkait Pengawasan Kepatuhan.
Your Correction
