Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA PENGAWAS DAN PENGATUR DALAM RANGKA PENGAWASAN KEPATUHAN
Current Text
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan ke PPATK.
3. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat dengan LPP adalah Lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
4. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan LPP serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut peraturan perundang- undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
5. Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan LPP untuk mendaftarkan LPP, petugas administrator, dan pengguna.
7. Pengguna adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh LPP untuk dapat menggunakan Aplikasi goAML dalam rangka Pengawasan Kepatuhan.
8. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Your Correction
