Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction