Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
