Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, rencana dan penetapan kebutuhan, serta pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;
c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pola karir, penilaian kinerja, penegakan disiplin, kode etik pegawai, manajemen kinerja, dan manajemen sistem informasi sumber daya manusia, serta koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
d. pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan;
e. pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen talenta;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
g. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko; dan
h. pelaksanakan dukungan administrasi Biro.
Your Correction
