Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan PPATK;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK;
c. penyiapan bahan materi Pimpinan PPATK; dan
d. pelaksanaan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Your Correction
