Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanan urusan keamanan di lingkungan PPATK;
b. pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara, sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction
