Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction