Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction
