Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan;
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan;
g. Inspektorat;
h. Pusat Teknologi Informasi;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan
j. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Your Correction
