Correct Article 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri;
b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Your Correction
