Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri; b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Your Correction