Correct Article 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor tindak pidana lainnya dan yang tidak
disertai dugaan tindak pidana, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
(2) Sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana selain sektor korupsi, fiskal, perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
