Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal; b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme; dan c. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya.
Your Correction