Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat; b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK; d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima; e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait; g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri; h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional; i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal; j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya; m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK; n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK; o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat; p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; dan q. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction