Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan
advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK, menyiapkan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli, menyiapkan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Your Correction
