Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hukum, menyiapkan penyusunan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum, menyiapkan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, menyiapkan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Your Correction
