Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, menyiapkan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara, dan menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Your Correction