Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, dan menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
Your Correction
