Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
Your Correction