Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi pengelolaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit, menyiapkan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Your Correction
