Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Your Correction
