Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pelaporan;
b. kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor; dan
c. kelompok substansi pengelolaan pelaporan.
Your Correction
