Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan fungsi Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pelaporan; b. kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor; dan c. kelompok substansi pengelolaan pelaporan.
Your Correction