Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
