Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
